Sekilas Tentang HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. Agar Anda dapat perlindungan secara hukum, perlu didaftarkan dengan segera.