SKT Migas

SKT Migas

Untuk dapat mengikuti pelelangan/tender pengadaan barang dan jasa dilingkungan migas, perusahaan harus terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas.

Perusahaan jasa penunjang migas adalah perusahaan yang telah terdaftar dan memiliki  Surat Keterangan Terdaftar sebagai Perusahaan Jasa Penunjang Migas (SKT MIGAS) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) Usaha Penunjang Migas, selanjutnya disebut Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang diberikan kepada Perusahaan yang melaksanakan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

SKT MIGAS
adalah Surat Keterangan Terdaftar Minyak & Gas Bumi yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang ingin mengikuti pelelangan,tender dan terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas.

Untuk mengajukan permohonan SKT MIGAS, perusahaan harus memilih bidang/kategori dan sub bidang yang dibedakan atas KLASIFIKASI JASA PENUNJANG MIGAS

Klasifikasi Jasa Penunjang Migas:

A.Usaha Jasa Penunjang Migas
1.Usaha Jasa Konstruksi Migas
2.Usaha Jasa Non Konstruksi Migas
B.Industri Penunjang Migas
1.Usaha Industri Material
2.Usaha Industri Peralatan

Usaha Jasa Penunjang Migas adalah kegiatan usaha jasa layanan dalam Kegiatan Usaha Hulu yang meliputi eksplorasi dan eksploitasi/produksi dan Kegiatan usaha Hilir yang meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga

Usaha Industri Penunjang Migas adalah kegiatan usaha industri yang menghasilkan barang, material dan/atau peralatan yang digunakan terkait sebagai penunjang langsung dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Jasa Konstruksi Migas adalah kegiatan usaha jasa layanan untuk penanganan pekerjaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya dalam menunjang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Jasa Non-Konstruksi Migas adalah kegiatan usaha jasa layanan pekerjaan dalam menunjang kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi selain Usaha Jasa Konstruksi Migas dan Usaha Industri Penunjang Migas

Industri material Migas
adalah kegiatan Usaha Industri Penunjang Migas yang menghasilkan benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi

 Industri Peralatan
Migas adalah kegiatan Usaha Industri Penunjang Migas yang menghasilkan benda-benda dalam berbagai bentuk, yang dirakit menjadi satu kesatuan yang mempunyai fungsi untuk tujuan tertentu,dilingkungan Migas