SBUSertifikat Badan Usaha (SBU )Untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa perencana konstruksi, jasa pelaksana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi di Indonesia setiap perusahaan asing / lokal harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi yang terakreditasi LPJK. Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sertifikat Badan Usaha juga menjadi acuan bagi perusahaan untuk dapat mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kotamadya sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan Usaha. Dasar hukum Tata cara, prosedur dan persyaratan permohonan SBU diatur dalam Peraturan LPJK sebagai berikut; 1.Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) diatur dalam Peraturan LPJK No.11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi 2.Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi diatus dalam Peraturan LPJK No.12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi |
