SKT

SKT

SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.

Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah;

1.Tingkat I

2.Tingkat II

3.Tingkat III

SKT adalah salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi golongan kecil (Gred 2, Gred 3 dan Gred 4).

SKT tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi LPJK.

SKT hanya untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor);

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha untuk golongan Kecil (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>