Sekilas Tentang PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas atau yang biasa disingkat PT adalah Perusahaan berbentuk badan hukum yang didirikan oleh minimal 2 orang (Direktur dan Komisaris). Dengan PT, bisnis Anda terlihat profesional dan lebih dipercaya oleh investor maupun klien.