NPT

NPT

NPT adalah singkatan dari Nomor Pelumas Terdaftar. Setiap Jenis Pelumas dengan Nama Dagang Pelumas tertentu yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas yang ditetapkan Menteri dan wajib memiliki NPT

Pelaksanaan penelitian dan evaluasi permohonan NPT didasrkan pada dokumen standar dan mutu (Spesifikasi) Pelumas yang disampaikan Perusahaan dan/atau mengacu pada Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas yang berlaku dan diakui secara Internasional.

Untuk informasi pengurusan NPT Silahkan Hubungi Kami 02170058902;081337816277

SKT Migas

SKT Migas

Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) Usaha Penunjang Migas, selanjutnya disebut Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang diberikan kepada Perusahaan yang melaksanakan,melakukan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi Perusahaan tersebut usaha sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
SKT MIGAS adalah Surat Keterangan Terdaftar Minyak & Gas Bumi yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang ingin mengikuti pelelangan,tender dan wajib terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas di Direktorat Jenderal Migas

Untuk informasiĀ  Pengurusan SKT Migas Lebih Lanjut Silahkan Hubungi kami 021-70058902 ; HP.0813-3781-6277

Ā 

SKT Migas

SKT Migas

SKT Migas adalah Surat Keterangan Terdaftar Minyak & Gas Bumi yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang ingin mengikuti pelelangan,tender di lingkungan Migas Hulu dan Hilir dan wajib terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas.

Sudahkah perusahaan anda memiliki SKT Migas? Atau apakah perusahaan anda kesulitan dalam pengurusan SKT Migas? Kami adalah solusinya,karna perusahaan kami telah berpengalaman dalam pengurusan SKT Migas,karna terbukti proses pengurusan hanya 14 hari kerja, Apabila perusahaan anda mempercayakan pengurusan SKT Migas kepada kami Perusahaan anda tidak perlu mengadakan presentasi di kantor Migas dan Perusahaan anda tidak perlu di survey oleh Pihak Migas.

Untuk informasiĀ  Pengurusan SKT Migas Lebih Lanjut Silahkan Hubungi kami 021-70058902 ; HP.0813-3781-6277

ISO 9001:2008

ISO 9001:2008

ISO 9001:2008(Quality Management System) adalah suatu standar Internasional untuk sistem manajemen mutu / kualitas.ISO9001:2008 menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu.

Manfaat memiliki ISO 9001:2008

  • Orientasi pada kepuasan pelanggan
  • Jaminan kualitas Produk dan Proses
  • Deteksi dini adanya Masalah
  • Meningkatkan Produk/ Konsistensi Layanan
  • Meningkatkan Komitmen Manajemen
  • Meningkatkan KesadaranĀ  Karyawan
  • Perbaikan terus menerus
  • Meningkatkan image positive Perusahaan
  • Meningkatkan Kualitas Komunikasi
  • Meningkatkan kepekaan terhadap keluhan Pelanggan
  • Meningkatkan Dokumentasi
  • Media Untuk Pelatihan dan Pendidikan