NPT
NPT adalah singkatan dari Nomor Pelumas Terdaftar. Setiap Jenis Pelumas dengan Nama Dagang Pelumas tertentu yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas yang ditetapkan Menteri dan wajib memiliki NPT
Pelaksanaan penelitian dan evaluasi permohonan NPT didasrkan pada dokumen standar dan mutu (Spesifikasi) Pelumas yang disampaikan Perusahaan dan/atau mengacu pada Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas yang berlaku dan diakui secara Internasional.
Untuk informasi pengurusan NPT Silahkan Hubungi Kami 02170058902;081337816277
