SKT Migas
Untuk dapat mengikuti pelelangan/tender pengadaan barang dan jasa dilingkungan migas, perusahaan harus terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas.
Perusahaan jasa penunjang migas adalah perusahaan yang telah terdaftar dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebagai Perusahaan Jasa Penunjang Migas (SKT MIGAS) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
