SIUP,TDP

SIUP,TDP

Reformasi Kebijakan Perizinan Usaha Perdagangan Indonesia
Dalam ketentuan Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 tersebut, terdapat beberapa pokok pengaturan  penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan),Setelah SIUP terbit perusahaan tersebut harus memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan ini merupakan kewajiban bagi perusahaan  yang kegiatan usahanya di sektor perdagangan baik bagi PMDN.Jika Perusahaan tersebut PMA harus memiliki IUT( Izin Usaha Tetap) yang di keluarkan oleh BKPM dan tetap harus memiliki TDP yang bersifat tetap, berkelanjutan dan berkedudukan di wilayah Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.

SIUPdan TDP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali di tempat diterbitkannya SIUP dan TDP.