Pendirian CV

Pendirian CV

CV (Commanditaire Vennootschap)

Dokumen yang diurus:

  1. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Pengesahan Pengadilan Negeri
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Persyaratannya :

  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
  4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
  7. Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili Usaha
Lama Proses Pengurusan: 28 Hari Kerja

Kualifikasi SKA Persyaratan

Kualifikasi SKA Persyaratan

Ahli Utama:  

Berpendidikan minimal S1 dengan pengalaman minimal 12 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 5 tahun

Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir

Melampirkan foto kopi KTP

Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna

Melampirkan daftar riwayat hidup

Melampirkan sertifikat kursus/keahlian yang dimiliki (jika ada)

 

SKA Ahli Madya:

Berpendidikan minimal S1 dengan pengalaman minimal 7 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 2 tahun

Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir

Melampirkan foto kopi KTP

Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna

Melampirkan daftar riwayat hidup

 

SKA Ahli Muda:

Berpendidikan minimal DIII dengan pengalaman minimal 5 tahun atau S1 dengan pengalaman minimal 2 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 1 tahun

Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir

Melampirkan foto kopi KTP

Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna

SKA(Sertifikat Keahlian)

SKA(Sertifikat Keahlian)

SKA (Sertifikat Keahlian) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang (KONTRAKTOR), atau (KONSULTAN), dengan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut;

Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah;

1.       Ahli Utama

2.       Ahli Madya

3.       Ahli Muda

Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi(LPJK).

SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan)

Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).

 

SKT(Sertifikat Keterampilan)

SKT(Sertifikat Keterampilan)

SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.

Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah;

1.Tingkat I

2.Tingkat II

3.Tingkat III

SKT adalah salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi golongan kecil (Gred 2, Gred 3 dan Gred 4).

SKT tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi LPJK.

SKT hanya untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor);

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha untuk golongan Kecil (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

Persyaratan IUJK

Persyaratan IUJK

Persyaratan Utama

1.Memiliki tenaga Ahli (SKA)atau Tenga Trampil(SKT) sebagai berikut

a).Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan) dengan kualifikasi Gred 4, Gred 3 & Gred 2 harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA)

b).Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) dengan kualifikasi Gred 7, Gred 6 dan Gred 5 harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA)

c).Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) dengan kualifikasi Gred 4, Gred 3 dan Gred 2 minimal harus memiliki tenaga ahli bersertfikat keterampilan (SKT)

2.Memiliki sertifikat badan usaha (SBU) jasa konstruksi yang telah diregistrasi olehlembaha pengembangan jasa konstruksi (LPJK). SBU masih berlaku pada saat mengajukan permohonan IUJK

3.Bagi perusahaan anggota asosiasi harus melampirkan bukti kartu tanda anggota (KTA) asosiasi perusahaan jasa konstruksi

4.Pimpinan perusahaan/penanggung jawab badan usaha bersedia datang untuk foto

 

 

 

 

Persyaratan Administrasi & Legalitas Perusahaan

A Data Administrasi & Legalitas Perusahaan
1 Izin persetujuan investasi PMA/PMDN termasuk perubahannya (jika ada) yang terkait dengan;a)Perubahan status penanaman modalb)Perubahan nama perusahaanc)Perubahan bidang usahad)Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan

e)Perubahan modal dan kepemilikan saham

f)Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)

2 Akta pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi) termasuk akta perubahan yang terakhir (jika ada) yang terkait dengan;a)Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDNb)Perubahan nama perusahaanc)Perubahan bidang usahad)Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan

e)Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk Perseroan Terbatas

f)Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)

3 SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT
4 Surat keterangan domisili perusahaan (yang masih berlaku)
5 NPWP-Nomor pokok wajib pajak
6 TDP-Tanda daftar perusahaan
B Data Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan
7 Daftar susunan pengurus perusahaan
8 Identitas/tanda pengenal pengurus perusahaan;a)KTP-para pengurus (Direksi dan Komisaris) untuk warga negara Indonesiab)IMTA/Pasport jika warga negara asing
9 Daftar susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT)
10 Identitas/tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT);a)KTP para pemengang saham untuk warga negara Indonesiab)IMTA/Pasport untuk warga negara asingc)NPWP jika pemegang saham adalah badan usaha/perusahaan
C Data Keuangan
Neraca dan laporan keuangan rugi/laba tahun terakhir atau laporan keuangan dari akuntan publik
D Lain-Lain
11 Foto aktivitas kegiatan kantor dan foto papan nama perusahaan