SKT Migas

SKT Migas

SKT MIGAS adalah Surat Keterangan Terdaftar Minyak & Gas Bumi yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang ingin mengikuti pelelangan,tender dan wajib terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas di Direktorat Jenderal Migas

Apakah perusahaan anda sedang Mengikuti Tender atau ingin mengikuti tender di lingkungan Migas? Jika Perusahaan anda sedang mengalami kesulitan pengurusan SKT Migas…Perusahaan kami adalah sebuah konsultan di bidang pengurusan  SKT Migas,perusahaan anda tidak perlu presentasi di kantor Migas dan Perusahaan anda tidak perlu di survey oleh pihak Migas. Dengan estimasi pengurusan 14 hari kerja.

Untuk informasi  Pengurusan SKT Migas Lebih Lanjut Silahkan Hubungi kami 021-70058902 ; HP.0813-3781-6277

Persyaratan NPT

Persyaratan NPT

  • Persyaratan Data Administratif
  1. Akte Pendirian dan Akte Perubahan terakhir yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM
  2. Biodata Perusahaan(company profile)
  3. NPWP Perusahaaan
  4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP)
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Surat Penunjukan atau kontrak kerja sama dari produsen atau Prinsipal Pelumas bagi importir,agen tunggal atau distributor
  8. Kontrak kerjasama dari Produsen Pelumas bagi pengguna jasa pabrikasi Pelumas
  9. Sertifikat atau bukti pendaftaran permohonan merek pelumas dari Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI)
  10. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan  memenuhi ketentuan perundang-undangan.
  • Persyaratan Data Tekni
  1. Sumber Perolehan Pelumas
  2. Standar dan Mutu ( Spesifikasi ) Pelumas
  3. Komposisisi Pelumas
  4. Bentuk dan isi kemasan Pelumas
  5. Sertifikat mutu unjuk kerja Pelumas yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti: API,JASO atau lembaga lain yang di akui secara Internasional atau rekomendasi dari pabrik pembuat aditif.

Untuk informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi kami 021-70058902 ;  HP.0813-3781-6277

NPT

NPT

NPT adalah singkatan dari Nomor Pelumas Terdaftar. Setiap Jenis Pelumas dengan Nama Dagang Pelumas tertentu yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas yang ditetapkan Menteri dan wajib memiliki NPT

Pelaksanaan penelitian dan evaluasi permohonan NPT didasrkan pada dokumen standar dan mutu (Spesifikasi) Pelumas yang disampaikan Perusahaan dan/atau mengacu pada Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas yang berlaku dan diakui secara Internasional.

Untuk informasi pengurusan NPT Silahkan Hubungi Kami 02170058902;081337816277